Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pencurian Motor di Halaman Masjid Bekasi Bermodus Pura-pura Shalat

Kompas.com - 07/08/2018, 20:58 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Tim Buser Polisi Sektor Medan Satria. Pelaku melakukan pencurian di Halaman Masjid Al-Muhajirin Griya Harapan Permai, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada 16 April 2018.

Pelaku berinisial NF (34) berpura-pura ikut shalat di masjid tersebut. Lalu ketika korban dan warga sedang shalat, pelaku langsung melakukan pencurian sepeda motor.

"Pelaku melakukan (pencurian) di Masjid, modusnya berpura-pura shalat, korbannya juga shalat, dia pura-pura ikut kegiatan shalat namun di shaf (barisan) paling belakang. Ketika warga shalat, dia langsung mengambil (mencuri) kendaraan," kata Kapolsek Medan Satria I Made Suweta, Selasa (7/8/2018).

Baca juga: Pelaku Curanmor Bersenjata Api Dibekuk Polisi di Bekasi

Suweta menambahkan, dalam melakukan aksi pencuriannya, pelaku yang merupakan spesialis mencuri di tempat parkir ini mengincar korban yang lengah karena baru memarkirkan kendaraannya di halaman Masjid.

"Modusnya orang lengah baru dateng, rata-rata yang diincar itu orang yang baru parkir (di Halamam Masjid), karena orang yang baru parkir itu tingkat lalainya masih tinggi, jadi parkir langsung tinggal nah itu sasarannya," ujar I Made Suweta.

Sebelum melakukan pencurian, pelaku terlebih dahulu mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pelaku juga menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korbannya apabila dirinya ketahuan korban.

Baca juga: Pura-pura Shalat, Pria ini Mencuri Motor di Halaman Masjid

"Sebelum operasi dia (pelaku) itu menggunakan sabu modus dia itu dan kekeuh menggunakan senjata api jenis softgun," jelas Suweta.

NS ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Cakung Barat, Jakarta Timur pada 4 Agustus 2018.

Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor, dua buah kunci kontak, satu set kunci letter T, satu alat bong hisap sabu, satu buah senjata api jenis softgun, dan satu buah golok.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Pelaku Nyabu Sebelum Curi Motor di Halaman Masjid di Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com