JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan honor Tim Pertimbangan Monas hanya untuk anggota dari luar Pemprov DKI saja. Anggota lain yang merupakan internal Pemprov DKI tidak mendapatkan honor lagi.
"Enggak mungkin gubernur dapat honor. Saya dan teman-teman di Pemprov enggak mungkin dapat honor lagi. Itu (untuk) eksternal dan itu ada standarnya," ujar Saefullah di kawasan Monumen Nasional, Rabu (8/8/2018).
Dalam tim ini, Gubernur Anies Baswedan, Wakil Gubernur Sandiaga Uno, dan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata duduk sebagai pembina. Ketuanya adalah Sekretaris Daerah serta Wakil Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menjabat sebagai sekretaris.
Baca juga: JJ Rizal Mengaku Namanya Dicatut dalam Tim Pertimbangan Monas
Anggotanya adalah Badan Pengelola Aset Daerah, Badan Pajak dan Retribusi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, UPK Monas, Biro Perekonomian Setda, Kementerian Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya. Selain itu, ada unsur non-pemerintahan, yakni Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal Rohan.
Saefullah menegaskan, pegawai Pemprov DKI yang masuk dalam keanggotaan itu tidak akan dapat honor.
"SKPD itu kalau kita jadi panitia saja tidak terima honor lagi. Tetapi kalau anggota masyarakat ada (honor) dan ada standarnya," ujar Saefullah.
Baca juga: Ini Tugas Tim Pertimbangan Monas yang Akan Diberi Honor Rp 416 Juta
Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional (Monas) direncanakan akan menerima honor sebesar Rp 461 juta. Honor ini dianggarkan dalam APBD Perubahan 2018 yang saat ini dibahas Pemprov DKI dengan DPRD DKI Jakarta.
"Pelayanan Monas ada kegiatan baru, jadi di Monas ada Tim Pertimbangan Pemanfaatan, tim tersebut perlu dikasih insentif berupa Rp 461 juta," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.