JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai adanya dealer yang meminta pelanggannya membayar uang senilai Rp 500.000 jika ingin menerbitkan tanda nomor kendaraan bernotor (TNKB) sesuai keinginan menjadi perbincangan di media sosial.
Informasi ini pertama kali diketahui dari unggahan pemilik akun bernama @kurawa pada Rabu (8/8/2018).
"Admin @TMCPoldaMetro apa benar jika mau pesan nomor ganjil genap utk mobil baru harus bayar Rp. 500.000? Barusan orang dealer mobil minta dana tsb dan dicek ke beberapa dealer mobil juga sama? Mohon tanggapan," tulis @kurawa seperti dikutip Kompas.com, Rabu.
"Sudah berlaku umum neh pungutan 500 ribunya, menurut dealer uang ini utk samsat, jika pungli mohon ditertibkan karena nilainya sangat besar jika dijumlahkan," lanjut unggahan dalam akun tersebut.
Unggahan tersebut memperoleh beragam tanggapan warganet. Pemilik akun @mokohh mengaku mengalami hal yang sama seperti @kurawa.
"Aku gitu juga. Persis. Mobil baru, ditelp dealer h*onda katanya kalo mo pilih nomor ganjil atau genap bayar Rp 500.000. Akhirnya nurut walo terpaksa. Sempet mikir juga, ‘kalo gw mesen genap & ternyata aslinya emang dapet genap kan zonk’ ????," tulis @mokohh.
Akun lain, @Widyarenee, turut berkomentar. Ia menilai, harga Rp 500.000 yang ditawarkan dealer tergolong murah.
"Saya dimintai 2 juta kok ganti ke genap. Murah kalo 500rb," tulis dia.
Baca juga: Rekrutmen Pertamina dan Pelat Mobil Menkeu Jadi Berita Populer
Menanggapi informasi ini, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, untuk pembuatan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau pelat nomor pertama kendaraan, penentuan angka tergantung nomor antrean ketika pengajuan pendaftaran NRKB.
"Jadi misalkan berkas nama ini misalkan ini dia antreannya nomor lima terbitnya nomor itu, enggak bisa dilukir-lukir (ditukar-tukar) karena berdasarkan antrean penomoran," sebut dia, Rabu.
Menurut dia, dealer sekalipun sangat sulit untuk mengatur nomor antrean tersebut.
Dengan demikian, kata dia, sangat aneh jika ada dealer yang menawarkan NRKB pilihan dengan tarif tertentu.
"Tapi dealer itu sudah enggak bisa juga. Nah misal sehari orang daftar itu 10, terus dimasukin berkas nomornya berapa kan dia enggak tahu juga, enggak bisa, bagaimana caranya," kata dia.
Sumardji menyampaikan, saat ini pihaknya tak sedang menjalin kerja sama dengan dealer manapun untuk mengatur NRKB ini.
Hal yang sama disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.