KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menyebutkan, tersangka pelaku pembuat sabu-sabu berinisial AW (56) telah beroperasi selama satu tahun di Perumahan Metland Puri, Jalan Kateliya Elok II, Cipondoh, Tangerang. Ia bekerja seorang diri mulai dari pembuatan hingga peredarannya.
"Kami sedang dalami keuntungannya. Penyelidikan itu berkesinambungan. Dia mulai memproduksi Mei 2017," kata Kombes Hengki Haryadi, di lokasi Rabu (8/8/2018).
Hengki mengatakan dalam satu hari, pelaku bisa memproduksi 100 gram dan satu bulan bisa mencapai 1,5 - 2 kilogram sabu-sabu. Harga satu gram sabu-sabu ditaksir mencapai Rp 700.000.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Sabu-sabu yang Dikelola Seorang Residivis
Wilayah peredarannya berada di kawasan Tangerang dan Jakarta.
Seorang warga bernama Hendra mengatakan, AW tinggal di rumah kontrakan di perumahan itu selama hampir 4 tahun. Tersangka tinggal bersama istri dan seorang anaknya.
"Kalau sama warga seperti jaga jarak," kata Hendra.
Ia mengatakan, tersangka tipikal orang yang tertutup dan tamu tidak pernah dipersilahkan masuk ke dalam rumah.
"Kalau keluar rumah selalu pagi, jam 2 atau 3 pagi naik motor bawa belanjaan," kata dia.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 10.000 butir napacine, 1 kilogram ephedrin, 5.000 gram soda api, 1.000 gram yodium, 1.312 gram fosfor. Ada pula 50 liter HCl, 40 liter toluen, 10 liter acetone, dan 5 liter alkohol.
Ada pula barang bukti berupa alat produksi sabu seperti tabung labu, timbangan, kompor, thermometer, dan thermos. Selain ada 6 ponsel, 2 buku tabungan, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil Honda CRV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.