JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden.
"Kalau jadi calon wapres itu, wakil gubernur tidak perlu mundur sebenarnya. Hanya meminta izin kepada Presiden melalui Kemendagri," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Kamis (9/8/2018).
Namun, tidak masalah jika Sandiaga memilih mengundurkan diri.
Baca juga: PAN Siap Menerima jika Prabowo Pilih Sandiaga Uno sebagai Cawapres
Sandiaga tinggal membuat surat pengunduran diri sebagai wakil gubernur. Surat itu kemudian menjadi lampiran dalam persyaratan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah itu, surat pengunduran diri bisa langsung diproses DPRD DKI Jakarta.
Sumarsono mengatakan, Kemendagri baru memproses setelah ada dokumen-dokumen dari DPRD.
Baca juga: Sandiaga: Daripada Saya Malu di Depan Kapolri, Kami Kandangin Metromini Ngebul
"Jadi kalau mengundurkan diri ya setelah DPRD, lalu DPRD kepada Kemendagri bahwa wakil gubernur telah mengundurkan diri. Nanti kami siapkan SK untuk pemberhentiannya," kata Sumarsono.
Lain halnya jika Sandiaga hanya cuti.
Sumarsono mengatakan Sandiaga hanya tinggal izin kepada Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Waketum Gerindra Sebut Sandiaga Uno Hampir Jadi Cawapres Prabowo, Tinggal Finalisasi
"Dengan surat pernyataan permohonan izin ke Presiden itu pun bisa sah juga dilampirkan ke KPU," kata dia.
Ketentuan ini ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 170 ayat 1, tertulis bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.