DEPOK, KOMPAS.com - Ilham Sina Tanjung, terdakwa kasus pelecehan seksual di Depok, Jawa Barat, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8/2018). Putusan itu lebih tinggi dari dakwaan jaksa yang menunut pria itu hanya dengan empat bulan penjara.
Majelis hakim dengan Hakim Ketua Rizki Mubarak dan hakim anggota Nursana dan Nanang Herjunanto menyatakan, Ilham terbukti melakukan tindakan pidana kesusilaan di tempat umum.
"Terdakwa Ilham Sina Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Sina Tanjung dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Rizki Mubarak saat membacakan putusan.
Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Pelecehan Seksual di Depok
Korban dalam kasus itu adalah seorang perempuan, yaitu RA, di yang tinggal di Jalan Kuningan Datuk, Beji, Depok. Korban mengalami pelecehan saat melintas di sebuah gang pada siang hari di kawasan itu. Pelaku yang menggunakan sepeda motor menggeranyangi korban. Aksi terdakwa terekam kamera CCTV.
Sidang itu digelar secara terbuka. Ilham hadir didampingi penasihat hukumnya, Agung Pratama. Ilham mengenakan baju batik dan berkacamata.
Dalam sidang itu, hakim mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-3720-THU bersama STNK dan kunci kontak serta satu buah helm half face kepada Ilham.
Sebelum menutup sidang, hakim menanyakan apakah terdakwa menerima keputusan atau mengajukan banding.
Baca juga: Polisi Masih Mencari Tersangka Pelaku Pelecehan di Depok
“Apakah terdakwa akan pikir-pikir dahulu selama 7 hari?" tanya hakim.
Penasihat hukum Ilham, Agung Pratama menyatakan, pihaknya pikir-pikir terlebih dahulu untuk ambil keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.