JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno harus meminta izin kepada Presiden RI Joko Widodo agar bisa mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Hal itu dilakukan jika Sandiaga tidak ingin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI.
"Pilihannya ada dua. Kalau jadi calon wapres itu, Wagub tidak perlu mundur sebenarnya, hanya meminta izin kepada Presiden melalui Kemendagri atau bisa memilih mengundurkan diri," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono saat dihubungi, Kamis (9/8/2018).
Sumarsono mengatakan, surat izin kepada Jokowi itu bisa langsung menjadi lampiran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun pernyataan resmi dari Presiden keluar beberapa hari kemudian.
"KPU pasti mengerti, baru setelah itu pernyataan resmi dari Presiden pasti akan menyusul," ujar dia.
Baca juga: Jika Jadi Cawapres, Sandiaga Tidak Harus Mundur dari Jabatan Wagub
Namun Sandiaga juga bisa memilih untuk mengundurkan diri. Jika mundur, Sandiaga tinggal membuat surat pengunduran dirinya dan dikirim ke DPRD DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta akan memproses surat itu sampai ke Kemendagri.
Ketentuan yang disebut Sumarsono tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 171 ayat 1, tertulis "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.