Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Bekasi Segera Tetapkan Pepen-Tri Adhianto sebagai Pemenang Pilkada

Kompas.com - 09/08/2018, 19:58 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan segera menetapkan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Penetapan yang direncanakan pada Sabtu (11/8/2018) mendatang itu menyusul ditolaknya gugatan pasangan calon (paslon) Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi 2018.

"Rencananya Sabtu akan kami tetapkan. Tapi masih tentatif. Nunggu kabar aja. Yang jelas tidak boleh lebih dari 3 hari sejak salinan putusan MK kami terima," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Kamis (9/8/2018).

Nurul menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu salinan putusan MK. Jika salinan putusan MK tersebut diterima KPU dalam 1-2 hari ini, KPU berencana menggelar penetapan pemenang Pilkada 2018 pada Sabtu mendatang.

Baca juga: Kemenangan Pepen-Tri Adhianto pada Pilkada Kota Bekasi Digugat ke MK

Nurul menjelaskan, jika penetapan pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018 dilaksanakan pada Sabtu mendatang, KPU akan melantik pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto pada 20 September 2018.

"Jika penetapan dilakukan Sabtu ini, pelantikan kemungkinan tanggal 20 September," ujar Nurul.

Hasil rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Bekasi sebelumnya memutuskan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto meraih suara terbanyak, yaitu 697.634. Pasangan Nur Suprianto-Adhy Firdaus memperoleh 335.900 suara.

Namun pihak Nur Supriyanto-Adhy Firdaus mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rapat rekapitulasi penghitungan suara yang diselenggarakan KPU Kota Bekasi pada 7 Juli 2018.

Baca juga: Pilkada Kota Bekasi, MK Tolak Gugatan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus

Gugatan tersebut ditolak MK. Hakim Konstitusi Aswanto menyebutkan, pihaknya tidak melanjutkan permohonan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2018 dengan alasan selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir KPU tingkat kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com