TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan menyebutkan ada 17 bakal calon legislatif (bacaleg) yang tercoret dalam daftar calon sementara Pileg 2019.
Sebelumnya terdaftar 701 orang dan kini tersisa 684 bacaleg yang memenuhi syarat daftar calon sementara (DCS).
"Sekitar 17 bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Komisioner KPU Tangerang Selatan Mujajid Zain di KPU Tangsel, Serpong, Kamis (9/8/2018).
Baca juga: Ambil Sepeda Motor Warga, Bacaleg Golkar Ditangkap Polisi
Sebanyak 5 partai politik yang bacaleg-nya tidak memenuhi syarat. Partai-partai tersebut adalah Partai Berkarya (6 orang), PPP (3 orang), Partai Hanura (1 orang), PBB (2 orang), dan PKPI (5 orang).
Para bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat setelah diberi keringanan waktu.
KPU memberikan waktu perbaikan berkas pada 22 Juli-31 Juli 2018. Kemudian KPU Tangsel melakukan verifikasi berkas hingga 7 Agustus.
Baca juga: KPU Telusuri Kebenaran Kasus Bacaleg Mantan Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak
Namun, hingga batas yang diberikan masih ada berkas yang tidak memenuhi syarat.
"Persyaratan yang tidak terpenuhi (syarat) variatif ya. (Ada) ijazah, SKCK, (dan) kesehatan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.