BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti terkait dugaan penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi pada Juli lalu. Bukti-bukti itu didapat dari 12 kecamatan di wilayah tersebut.
"Ombudsman RI perwakilan Jakarta, sejak tanggal 9-10 Agustus 2018 telah melakukan pengambilan barang bukti ke kantor-kantor pemerintah Pemkot Bekasi yang diduga menghentikan pelayanan publik pada tanggal 27 Juli 2018," kata Teguh P Nugroho, Jumat (10/8/2018).
Barang bukti yang diambil untuk diperiksa antara lain record finger print, buku pencatatan pelayanan, dan produk pelayanannya.
Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Minta Ombudsman Cari Dalang Terhentinya Pelayanan Publik
Teguh menambahkan, pihaknya hanya mengambil barang bukti dari kantor kecamatan saja terkait dugaan penghentian pelayanan publik itu.
"Karena camat sebagai koordinator dan pengawas kinerja kelurahan maka fokus kami ke mereka. yang langsung dan tidak langsung. Yang langsung kami ambil datanya langsung dari kecamatan, dukcapil, dan diskominfo, yang tidak langsung dari sumber data lain yang kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tambah dia.
Hasil pemeriksaan barang bukti tersebut akan dimasukan ke dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.