Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman untuk Pelanggan dan Pelaku Prostitusi Dinilai Terlalu Ringan

Kompas.com - 10/08/2018, 21:07 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan menilai sanksi hukum untuk para pelanggan dan pekerja seks komersial (PSK) terlalu ringan.  

"Sesuai undang-undang sanksinya (pelanggan dan PSK) memang ringan. Tapi, bagi yang menyediakan lokasi prostitusi dan mucikari bisa dijerat dengan hukuman berat," ujar Edi saat dihubungi, Jumat (10/8/2018).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sebelumnyamengatakan, pelanggan prostitusi dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.

Baca juga: Mengapa Praktik Prostitusi Tumbuh Subur di Apartemen Kalibata City?

Namun, pasal itu merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah menikah. 

Polisi disebut baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.

Menanggapi hal ini, Edi menilai perlu dilakukan revisi terhadap pasal terkait prostitusi.

Baca juga: Wali Kota Semarang Tak Ingin Asal Tutup Lokalisasi Prostitusi

"Untuk itu di sini perlu menjadi masukan ke pemerintah untuk revisi KUHP agar ada aturan hukum berat bagi pelaku prostitusi itu (pelanggan dan PSK)," kata Edi.

"Kami akan memberikan masukan kepada Presiden, dalam hal ini pemerintah dan DPR terkait hal ini," tambah dia.  

Edi melanjutkan, sejauh ini aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi terdapat pada Pasal 42 Ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Baca juga: Lagi-lagi, Prostitusi di Apartemen Kalibata City...

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.

Edi menilai, aturan sanksi dalam Perda DKI ini tak cukup berat untuk menjerat para pelanggan dan pelaku prostitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com