JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan mundurnya Sandiaga Uno, jabatan wakil gubernur DKI Jakarta pun kosong.
Perjalanan mencari penggantinya pun dimulai.
Mengenai tata cara penggantiannya, tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Baca juga: Detik-detik Sandiaga Melepas Jabatannya sebagai Wagub DKI...
Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1, tertulis prosedur pengisian pejabat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhak mengusulkan dua nama calon pengganti.
Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengirim dua nama tersebut ke DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Ditanya Peluang Jadi Wagub, Mardani Ingin Fokus Menangkan Prabowo-Sandiaga
"Dari dua calon itu, DPRD akan memilih salah satu," kata Sumarsono ketika dihubungi, Jumat (10/8/2018).
Adapun, Pasal 26 Ayat 1 yang dimaksud berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD."
Dua kandidat
Partai Gerindra dan PKS berhak mengusulkan dua nama pengganti Sandiaga. Artinya, bisa saja masing-masing partai mengirimkan satu nama kandidat wakil gubernur.
Dari PKS, nama yang beredar saat ini adalah Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
"Salah satunya Pak Mardani Ali Sera," kata Wakil Sekjen PKS Abdul Hakim ketika dihubungi, Jumat.
Baca juga: PKS Klaim Berhak Isi Posisi Wagub DKI
Ketika itu, dia disebut-sebut akan dipasangkan dengan Sandiaga Uno.
Namun, Mardani batal diusung dan Sandiaga dipasangkan dengan Anies. Saat itu, Anies menjadi calon gubernur dan Sandiaga calon wakil gubernur.
Baca juga: M Taufik Masuk Kandidat Wagub DKI Pengganti Sandiaga
"Iya itu (Taufik) salah satu yang dipertimbangkan, kan, dia Ketua DPD Gerindra DKI ya," kata Riza.
Adapun, Taufik kini juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.