JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau berbicara tentang pengganti Sandiaga Uno dalam jabatan wakil gubernur. Anies mengatakan sekarang adalah masa iddah atau waktu menunggu.
"Kalau ini masa iddah nih. Masa tunggu dulu. Jadi kita lihat dulu, baru nanti dibicarakan," ujar Anies di kawasan Monumen Nasional, Sabtu (11/8/2018).
Anies mengatakan, surat keputusan pemberhentian Sandiaga sebagai wakil gubernur saja belum keluar. Sandiaga baru menyerahkan surat pengunduran diri pagi kemarin.
Dia juga belum melakukan pembahasan apa-apa dengan partai pengusung tentang pengganti Sandiaga. "Sama sekali belum ada," ujar Anies.
Baca juga: Babak Baru Dimulainya Pencarian Wagub DKI Pengganti Sandiaga...
Adapun, tata cara pengisian jabatan wakil gubernur yang kosong tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undanh Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 26 ayat 1, tertulis prosedur pengisian pejabatnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada saat Pilkada, yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berhak mengirim dua nama calon pengganti.
Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengirim dua nama tersebut ke DPRD DKI.
"Dari dua calon itu, DPRD akan memilih salah satu," kata Sumarsono.
Sebelumnya, Sandiaga telah mengundurkan diri sebagai wakil gubernur. Dia mundur untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2019.
Baca juga: Ini Dua Perusahaan yang Dirintis Sandiaga Uno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.