JAKARTA, KOMPAS.com - Tak banyak warga yang tahu bahwa memasang bendera merah-putih pada hari kemerdekaan RI, yakni 17 Agustus, diwajibkan undang-undang.
Kendati demikian, sejumlah warga mengaku tetap memasang bendera merah-putih meskipun tak tahu bahwa hal tersebut diatur dalam undang-undang.
"Saya enggak tahu Mas, tetapi memang saya tiap tahun pasti pasang bendera di rumah," kata Reza (26) kepada Kompas.com, Senin (13/8/2018).
Hal yang sama diutarakan Bachtiar (25). Ia mengaku setiap tahun memasang bendera merah-putih di rumah saat 17 Agustus.
Baca juga: UU Wajibkan Pasang Bendera Merah Putih pada 17 Agustus, Apa Kata Warga?
Kendati demikian, ia mengira kewajiban memasang bendera negara itu hanya untuk instansi pemerintah.
Kemudian Malik (35), mengaku terkejut mengetahui bahwa aturan memasang bendera ada dalam undang-undang.
Kendati demikian, menurut Malik, tanpa adanya undang-undang pun, pemasangan bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus merupakan hal ya wajib dilakukan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kalau saya lihat tiap tahunnya, di rumah-rumah itu pasti pada pasang bendera saat 17-an. Saya pikir juga mereka enggak tahu kalau itu wajib, ada di undang-undang," kata Malik.
"Menurut saya, ada atau tidak adanya undang-undang, enggak ngaruh lah tiap tahun juga pada pasang, karena kan buat memeriahkan perayaan hari kemerdekaan juga," ujar dia.
Baca juga: HUT RI, Bendera Raksasa Berkibar di Puncak Gunung Api Purba Nglanggeran
Kewajiban mengenai pemasangan bendera merah-putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 BAB 2 bagian Kedua Pasal 7 Ayat 3 tentang Penggunaan Bendera Negara yang bunyinya sebagai berikut:
"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.