JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Iman Satria mengingatkan agar penentuan posisi wakil gubernur Jakarta pengganti Sandiaga Uno dilakukan sesuai aturan.
Artinya, partai pengusung kepala daerah yang menjabat berhak mengajukan dua nama ke DPRD DKI Jakarta.
"Menurut saya ya ikuti aturan main saja. Satu PKS dan satu dari Gerindra dan nanti dipilih DPRD," ujar Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (14/8/2018).
Iman mengatakan, aturan mainnya sudah jelas. Dalam undang-undang, disebut bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD DKI berdasarkan usulan dari partai pengusung.
Baca juga: Disiapkan Jadi Wagub DKI Gantikan Sandiaga, Ini Kata Mardani Ali Sera
Dalam hal ini, partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI 2017 adalah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Artinya, dua partai itu berhak mengusulkan nama. Tidak ada salah satu partai yang memiliki hak lebih besar daripada partai lainnya.
Apalagi, kata Iman, dua partai ini sama-sama sudah berjuang untuk memenangkan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI 2017.
Dalam kondisi ini, DPD Partai Gerindra DKI Jakarta sudah menentukan pilihan untuk mengusulkan nama Ketua DPD mereka, Mohamad Taufik, sebagai calon wakil gubernur.
Namun, sejatinya DPD Partai Gerindra DKI Jakarta akan patuh juga terhadap keputusan partai di tingkat pusat.
"Siapa yang dicalonkan sebagai wagub, tentu kami patuh dengan fatsun partai, tetapi DKI sepakat mengajukan Ketua DPD Muhamad Taufik," kata Iman.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyebut partainya seharusnya punya peluang besar untuk mengisi jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga Uno.
Menurut Sohibul, secara aturan, yang bisa menggantikan posisi Sandiaga adalah kader PKS atau Partai Gerindra. Sebab, pengusung Sandi di Pilkada 2017 adalah dua partai tersebut.
Baca juga: Kata Fadli Zon, Ada Komitmen Jabatan Wagub DKI Diserahkan ke PKS
Namun demikian, pada Pilpres 2019, PKS telah memberikan kewenangan penuh kepada Prabowo untuk memilih calon wakil presidennya.
Dengan demikian, kata Sohibul, seharusnya kini giliran Partai Gerindra yang memberi wewenang kepada PKS untuk mengisi jabatan wagub DKI.
"Tetapi tentu dari PKS memberikan posisi wakil presiden, tentu mereka (Partai Gerindra) memberikan hak prioritas kepada PKS untuk menjadi wagub," ujar Sohibul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.