TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tersangka utama aksi tawuran pelajar FF (16) dari SMK Biphuri Tangerang mendapat sanksi dari sekolahnya. Kepala Sekolah SMK Biphuri Tangerang, Sutrisno mengatakan jika muridnya terlibat tawuran akan dikeluarkan dari sekolah.
"Iya, dikeluarkan. Untuk di sekolah kita, otomatis bilamana anak terbukti melakukannya (tawuran) akan dikeluarkan," kata Sutrisno di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (13/8/2018).
FF telah menyebabkan seorang pelajar dari SMK Sasmita Jaya 1 berinisial AF (18) terluka hingga meninggal dunia. AF tertusuk parang di wajah sat tawuran terjadi.
Selain FF, SMK Biphuri juga memberikan sanksi kepada para siswa lainnya yang terlibat aksi tawuran.
"Sementara ini, 7 orang lainnya kita panggil dan masih kita dalami dan dipanggil orangtuanya," katanya.
Baca juga: Tersangka Tawuran yang Tusuk Pelajar di Serpong Menyerahkan Diri
Sutrisno menambahkan, aksi tawuran termasuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi di SMK Biphuri Tangerang.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan kedua sekolah telah melakukan pertemuan dan kesepakatan untuk berdamai.
"Sudah ada kesepakatan siswa dan alumni untuk menyudahi perseteruan yang selama ini terjadi," kata Ferdy.
Ia berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi dan menjadi pengingat bagi guru-guru. Ia pun bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan pelajar yang terlibat tawuran.
Baca juga: Bukan Ditusuk Pedang, Korban Tawuran Pelajar di Tangsel Ternyata Dilempar Parang
"Termasuk siswa-siswa lainnya yang ikut dalam tawuran tersebut, kita minta pendapat akan mendapat hukuman seperti apa atau yang sifatnya pembinaan," katanya.
Dalam kasus ini, FF sebagai tersangka utama dikenakan Pasal 340 (pembunuhan terencana) subsider Pasal 338 (pembunuhan) subsider Pasal 352 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan korban menunggal dunia).
"Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 340 pembunuha dengan terencana subsider Pasal 338 pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman maksimal seumur hidup," kata Ferdy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.