BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanikan) Kota Bekasi Satia Sriwijayanti mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada penjual hewan kurban yang berdagang di atas trotoar.
"Yang jadi perhatian, mungkin memang di titik-titik penjualan seperti ini kita lakukan pemeriksaan secara rutin dan kita tidak memberikan SKKH kepada pedagang yang berjual di atas trotoar," kata Satia, kepada Kompas.com, Selasa (14/8/2018).
Dengan tidak memberikan SKKH, artinya Distanikan tidak akan memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual di atas trotoar.
Baca juga: Di Bekasi, Tim Pemeriksa Temukan Hewan Kurban Trauma akibat Kecelakaan
Distanikan hanya memberikan SKKH kepada penjual hewan kurban yang berdagang di lokasi yang tidak menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Satia pun mengimbau kepada para pembeli hewan kurban agar menanyakan terlebih dahulu kepemilikan SKKH di penjual hewan kurban.
Hal tersebut dikarenakan SKKH menjadi dasar bahwa kesehatan hewan kurban yang dijual sudah dijamin kesehatannya oleh Distanikan.
Baca juga: Pemkot Jakbar Larang Penjualan Hewan Kurban di Trotoar
"Untuk hewan-hewan yang sudah melewati pemeriksaan, kita berikan pin sehat. Artinya, tanda hewan itu sudah diperiksa dan layak menjadi hewan kurban," ujar Satia.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Idul Adha 2018, jatuh pada 10 Dzulhijjah 1439 H atau Rabu 22 Agustus 2018.