NARKOBA adalah zat yang secara nyata berbahaya bagi kehidupan manusia. Bukan hanya merugikan kesehatan, tapi juga berdampak negatif pada sektor lainnya.
Ketika uang narkoba mengalir kepada kelompok teror, maka narkoba dapat merusak pertahanan dan keamanan negara. Ketika narkoba menjadi alat para bandar untuk meraih kekuasaan politik, maka narkoba merusak sistem birokrasi dan ketatanegaraan.
Ketika narkoba dikonsumsi oleh generasi muda, maka narkoba merusak masa depan bangsa.
Maka, negara tidak boleh kalah dengan beragam upaya penyelundupan narkoba dari luar negeri.
Selain ganja, praksis Indonesia adalah “importir” dengan volume tonan dan jutaan butir narkoba, khususnya narkoba sintetik jenis sabu dan ekstasi.
Baca juga: Bongkar Penyelundupan Katinon, BNN dan Ditjen Bea Cukai Temukan Modus Baru
Selain jalur laut yang menjadi area favorit penyelundupan, jalur udara harus mendapat perhatian khusus.
Jalur udara adalah jalur eksekutif. Sementara masih terdapat jalur tikus di sepanjang perbatasan darat Indonesia–Malaysia di Kalimantan dan banyaknya jalur ilegal penyelundupan melalui laut, maka tidak ada jalur ilegal udara.
Semua bandara adalah objek vital (obvit) negara. Pengawasan dan pengamanan bandara mempunyai standar tinggi, baik bandara domestik ataupun internasional.
Bandara adalah area eksklusif yang setiap barang dan orang harus memenuhi syarat untuk memasukinya. Terdapat sistem pengamanan khusus dengan sistem khusus. Identifikasi orang dan barang dibuat sedemikian jelas.
Jika melihat angka-angka lalu lintas narkoba di bandara-bandara Indonesia belakangan ini, maka situasinya memprihatinkan. Tahun 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai (BC) mengungkap beberapa paket dari Jerman, Polandia, Hongkong, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.
Baca juga: Bea Cukai dan BNN Ungkap Modus Penyelundupan Ekstasi Melalui Pos
Sementara di tahun 2018, catatan penulis sampai bulan Juni 2018, BNN dan Bea Cukai berhasil mengungkap 8 pengiriman paket berisi narkoba jenis ekstasi dari Belgia. Delapan paket narkoba tersebut kesemuanya berisi ekstasi.
Dugaan awal, narkoba ekstasi tersebut berasal dari sumber produksi yang sama seperti paket narkoba dari Jerman dan Polandia pada tahun lalu. Produsen narkoba sangat mungkin terkait dengan jaringan produsen Belanda yang menjadi pusat produksi narkoba ekstasi di kawasan Eropa Barat.
Sementara kantor asal pengiriman terdiri dari empat alamat kantor pengiriman. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan jaringan EMS (kantor pos).
Deteksi dini paket narkoba
Apakah 8 paket tersebut menggambarkan bahwa 100 persen pengiriman paket berisi narkoba terdeteksi? Jawabannya adalah tidak 100 persen.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penulis, delapan paket yang terdeteksi berhasil diungkap setelah dilakukan analisis data pengiriman sebelumnya.
Tidak semua barang yang masuk dilakukan proses pendeteksian, tentu dengan alasan-alasan yang logis. Proses pendeteksian dapat dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis data dan koordinasi antara BNN dengan Bea Cukai.
Jumlah narkoba ekstasi dari Belgia selama tahun 2018 sekitar 20.000 butir. Narkoba tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Di tahun ini juga, BNN mengungkap pengiriman paket narkoba ekstasi dari Prancis dan Afrika Selatan.
BNN berhasil melakukan pengembangan kasus dengan menunjukkan jika para pemesan adalah narapidana di lapas. Mereka menggunakan telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penyedia narkoba ekstasi di Belgia.
Mengingat situasi tersebut, perlu dilakukan penguatan dalam pengolahan data paket dari negara Belanda dan negara tetangganya. Dari data tersebut maka akan membantu analisis intelijen sehingga pencegahan, pencegatan, dan pengungkapan jaringan paket dapat dilakukan oleh penegak hukum.
Selama tahun 2017 – 2018, kasus pengiriman paket narkoba berasal dari 12 negara yaitu Belanda, Belgia, Prancis, Polandia, Jerman, Afrika Selatan, Malaysia, Hong Kong, India, Lagos dan Thailand.
Dari hasil penangkapan diketahui bahwa jaringan ini melakukan transaksi di pasar gelap online (dark web). Sistem pembayaran yang mereka gunakan juga menggunakan virtual money jenis Bitcoin.
Dengan menggunakan sistem tersebut, proses transaksi dilakukan antara buyer dan supplier secara langsung di dark web marketplace. Dalam transaksi sistem tradisional, proses transaksi dilakukan antara bandar yang sudah saling mengenal dan kepercayaan.
Namun, dengan sistem dark web marketplace proses transaksi dilakukan dengan sistem antara akun dan tidak saling mengenal karena akun-akun tersebut adalah akun palsu. Terdapat sistem pemeringkatan akun di dark web yang menunjukkan bahwa akun tersebut dipercaya atau tidak.
Halaman berikutnya: Rekomendasi