Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gelar Pleno Terkait Gugatan M Taufik kepada KPU DKI

Kompas.com - 14/08/2018, 20:58 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah menerima permohonan sengketa yang diajukan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Rabu (8/8/2018) pekan lalu.

Bawaslu telah menggelar rapat pleno pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan sengketa pemilu tersebut.

"Kemarin kami pleno buat administrasi apakah dia (Taufik) sudah memenuhi persyaratan atau belum di pengajuan permohonannya," ujar Komisioner Bawaslu DKI Puadi kepada Kompas.com, Selasa (14/8/2018).

Baca juga: KPU DKI Persilakan Taufik Gugat soal Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg

Selanjutnya Bawaslu DKI akan menyampaikan kepada Partai Gerindra selaku partai pengusung Taufik untuk melakukan registrasi.

Setelah ini, Bawaslu akan mengundang Taufik selaku pemohon dan KPU DKI Jakarta selaku termohon untuk melakukan mediasi atas pengajuan sengketa pilkada ini.

"Jadi sengketa proses pemilu ini setelah diregis (didaftarkan) waktunya itu 12 hari kerja, kemudian tahapan pertama mengundang pemohon termohon untuk melakukan mediasi, paling lama 2 hari tidak boleh lebih 2 hari. Jadi bawaslu hanya akan jadi mediator netral di tengah-tengah," kata Puadi. 

Baca juga: Namanya Tak Masuk Daftar Caleg, Taufik Mau Gugat KPU DKI ke Bawaslu

Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi di Kantor Panwaslu Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Rabu (18/1/2017).Nursita Sari Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi di Kantor Panwaslu Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Rabu (18/1/2017).
Jika disepakati mediasi, pihaknya akan menerbitkan berita acara kesepakatan dan ditindaklanjuti KPU DKI untuk memasukkan nama Taufik dalam daftar memenuhi syarat sebagai bakal caleg pemilu 2019.

Jika tidak ada kata sepakat, maka dilanjutkan sidang proses ajudikasi.

Proses mediasi dan sidang ajudikasi memiliki waktu 12 hari.

Baca juga: M Taufik Masuk Kandidat Wagub DKI Pengganti Sandiaga

Sidang ajudikasi memiliki berbagai tahapan, yakni penyampaian permohonan, jawaban termohon, pembuktian, saksi ahli, kesimpulan, dan lain-lain.

Setelah 12 hari, Bawaslu akan mengeluarkan amar putusan untuk menolak atau menerima permohonan.

"Bawaslu yang mengetuk amar putusan. Kalau misalkan selama 12 hari sidang ajudikasi itu menerima permohonan pemohon maka ditindaklanjuti KPU. KPU menindaklanjuti bahwa Pak Taufik masuk (daftar bacaleg)," ujar Puadi. 

Baca juga: KPU DKI Susun Daftar Caleg Sementara, Tak Ada Nama M Taufik

Jika gugatan ditolak, Taufik dapat mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"(Gugatan di) PTUN itu sudah upaya hukum terakhir," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Divisi Penindakan dan Pelanggaran itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com