JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyatakan, telah terjadi maladministrasi terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi.
Maladministrasi itu berbentuk penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan kelurahan yang ada di Bekasi, yang disebut dilakukan secara sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu.
"Terbukti dengan nyata terjadi penghentian layanan publik pada 27 Juli yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepada pihak terkait. Penghentian dilakukan dengan sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, saat membacakan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) maladministrasi Kota Bekasi, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Teguh mengatakan, bukti kuat adanya maladministrasi didapatkan dari konfrontir atas pernyataan penyelenggara pelayanan publik Pemkot Bekasi dengan data-data yang dimiliki.
Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Harap LAHP Ombudsman Jadi Titik Terang
Sejumlah ASN yang dimintai keterangan oleh Ombudsman sebelumnya membantah bahwa terjadi penghentian pelayanan publik.
Ombudsman kemudian mulai mengumpulkan sejumlah bukti, seperti rekaman video kamera CCTV di 12 kecamatan, foto, rekaman suara dan pengakuan masyarakat yang datang ke kantor kecamatan.
Ombudsman juga meminta keterangan dari ASN berdasarkan investigasi tertutup, serta pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang menelepon ke call center untuk mengadukan terhentinya layanan publik.
Ombudsman menghubungi 17 dari 32 penelepon. "Dan mereka benar menyatakan terjadi penghentian pelayanan publik di Bekasi," ujar Teguh.
Sebelumnya, pelayanan publik di seluruh kelurahan dan kecamatan Kota Bekasi diduga terhenti pada Jumat, 27 Juli 2018.
Pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Bekasi juga terhenti pada 30 Juli 2018.
Baca juga: Ombudsman Kantongi Bukti soal Dugaan Penghentian Layanan Publik di Kota Bekasi
Pelayanan publik itu terhenti diduga karena adanya konflik antara Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
Ruddy diketahui melaporkan Rayendra ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bekasi, untuk tidak melaksanakan perintah Pj Wali Kota dan tidak melaksanakan pelayanan publik.
Rayendra balik melaporkan Ruddy kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat M Iriawan terkait kondisi pemerintahan yang dianggap tidak kondusif selama kepemimpinan Ruddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.