JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan mengatakan, pengusaha Sam Aliano telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani.
"Saya sudah dapat info (Sam Aliano) tersangka," ujar Adi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
"Saya dapat info langsung dari Kasubdit hari ini," lanjut dia.
Baca juga: Sam Aliano Bantah Jadi Tersangka Atas Kasus yang Dilaporkan Nikita Mirzani
Ia mengatakan, penetapan Sam sebagai tersangka telah melalui berbagai pertimbangan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa diduga ada wujud perbuatan melawan hukum sesuai apa yang ditersangkakan pada yang bersangkutan," kata Adi.
Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil Sam dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Kasus Sam Aliano dan Nikita Mirzani
Pengacara Nikita, Muannas Al Aidid mengatakan, kliennya juga melaporkan pemilik akun Twitter @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Menurut Muannas, kedua akun media sosial tersebut telah menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Sam Aliano Laporkan Ahok atas Tuduhan Penyadapan
Kedua akun tersebut menyebarkan capture unggahan palsu Nikita soal penghinaan terhadap mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo.
Dalam hal ini, Sam turut dilaporkan karena Nikita merasa merugi atas laporan Sam ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kerugian yang didapatkan Nikita dari laporan Sam ke KPI adalah Nikita yang dinonaktifkan dalam salah satu acara di stasiun TV swasta.
Baca juga: Baliho Sam Aliano Nyapres Diturunkan karena Ilegal
"(Yang ditetapkan tersangka) Sam Aliano dulu ya," tambah Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.