Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Esok, Bawaslu DKI Gelar Mediasi Sengketa M Taufik dan KPU DKI

Kompas.com - 15/08/2018, 22:28 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI akan menggelar mediasi penyelesaian sengketa pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Kamis (16/8/2018) esok. 

Mediasi akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta di Jalan Danau Agung, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pukul 10.00.

"Besok pagi, agenda mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang disampaikan Partai Gerindra DKI dengan pemohon Mohamad Taufik dan termohon KPU DKI di Bawaslu DKI," ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi kepada Kompas.com, Rabu (15/8/2018).

Baca juga: Bawaslu Gelar Pleno Terkait Gugatan M Taufik kepada KPU DKI

Proses mediasi akan dipimpin langsung oleh Puadi selaku mediator.

Mediasi ini merupakan tahap pertama untuk menyelesaikan gugatan sengketa pemilu yang diajukan Taufik terhadap KPU DKI Jakarta.

"Mediasi ini paling lama 2 hari, tidak boleh lebih 2 hari," katanya. 

Baca juga: KPU DKI Persilakan Taufik Gugat soal Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg

Wakil ketua DPRD Mohamad Taufik di balai kota, Jumat (10/8/2018)KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Wakil ketua DPRD Mohamad Taufik di balai kota, Jumat (10/8/2018)
Apabila ada kesepakatan dalam mediasi ini, maka KPU DKI Jakarta menindaklanjuti berkas Taufik untuk dimasukkan dalam daftar memenuhi syarat (MS) sebagai bakal caleg Pemilu 2019.

Namun, jika tidak ada kata sepakat, maka dilanjutkan sidang proses ajudikasi.

Sebelumnya, Taufik menggugat KPU DKI Jakarta ke Bawaslu DKI Jakarta.

Baca juga: KPU DKI Susun Daftar Caleg Sementara, Tak Ada Nama M Taufik

Taufik menganggap langkah KPU DKI yang tidak memasukkan namanya dalam daftar calon legislatif sementara merupakan sengketa pemilu.

"Kalau itu, saya ajukan gugatan juga ke Bawaslu sebagai sengketa pemilu," ujar Taufik ketika dihubungi, Kamis (9/8/2018).

KPU DKI tidak memasukkan nama Taufik karena statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.

Larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi caleg tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com