DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Depok Yayan mengatakan, banyak modus yang dilakukan penjual minuman keras ilegal di Depok, Jawa Barat.
“Banyak sekali penjual minuman keras ini dengan modus bermacam-macam. Ini sudah menyebar penjualannya bahkan sampai ke konter pulsa, penjual jamu, dan salon," ucap Yayan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/8/2018).
Yayan mengatakan, pihaknya pernah menyita puluhan minuman keras dari sebuah konter pulsa.
Baca juga: Miras Oplosan di Gresik Tewaskan 3 Pemuda, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
"Baru-baru ini saya lakukan operasi senyap, nah awalnya saya tidak percaya kalau konter pulsa ini (hanya) jualan pulsa. Cuma pas saya lihat ke dalam ada puluhan (botol) miras di dalam konter ini," ujar Yayan.
Satpol PP menyita 177 botol miras dari sebuah toko di Pancoran Mas pada Minggu (19/8/2018).
Penjualan miras, lanjut dia, paling banyak ditemukan di Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Cimanggis. Potensi penjualan miras ini ada di wilayah perkampungan.
Baca juga: Pemasok Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang Mengaku Mantan Atlet
“Semua penjual yang kami tertibkan mirasnya kebanyakan dari daerah perkampungan, sehingga memang tidak terlalu terlihat mencolok saat menjual. Mereka penjual miras ini hanya agen, belum ada yang distributor,” ucapnya.
Oleh karena itu, Satpol PP akan lebih giat menertibkan penjualan minuman keras di wilayah Depok.
Pasukan khusus, lanjutnya, telah dibentuk untuk menangani masalah minuman keras ini. Para penjual miras akan dijerat tindak pidana ringan sesuai Perda Depok Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Baca juga: 10.108 Botol Miras Dihancurkan, Bau Alkohol Menyengat di Balai Kota Depok
"Dengan perda ini untuk para penjual miras yang masih berani menjual dagangannya akan diancam hukuman 3 bulan penjara dengan denda maksimal Rp 50 juta," ujar Yayan.
Ia berharap warga Depok menginformasikan Satpol PP apabila menemukan penjual minuman keras yang masih beredar di Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.