Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Temukan Penjual Miras Ilegal Berkedok Konter Pulsa di Depok

Kompas.com - 21/08/2018, 08:28 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Depok Yayan mengatakan, banyak modus yang dilakukan penjual minuman keras ilegal di Depok, Jawa Barat.

“Banyak sekali penjual minuman keras ini dengan modus bermacam-macam. Ini sudah menyebar penjualannya bahkan sampai ke konter pulsa, penjual jamu, dan salon," ucap Yayan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/8/2018).

Yayan mengatakan, pihaknya pernah menyita puluhan minuman keras dari sebuah konter pulsa.

Baca juga: Miras Oplosan di Gresik Tewaskan 3 Pemuda, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

"Baru-baru ini saya lakukan operasi senyap, nah awalnya saya tidak percaya kalau konter pulsa ini (hanya) jualan pulsa. Cuma pas saya lihat ke dalam ada puluhan (botol) miras di dalam konter ini," ujar Yayan.

Satpol PP menyita 177 botol miras dari sebuah toko di Pancoran Mas pada Minggu (19/8/2018).

Penjualan miras, lanjut dia, paling banyak ditemukan di Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Cimanggis. Potensi penjualan miras ini ada di wilayah perkampungan.

Baca juga: Pemasok Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang Mengaku Mantan Atlet

“Semua penjual yang kami tertibkan mirasnya kebanyakan dari daerah perkampungan, sehingga memang tidak terlalu terlihat mencolok saat menjual. Mereka penjual miras ini hanya agen, belum ada yang distributor,” ucapnya. 

Oleh karena itu, Satpol PP akan lebih giat menertibkan penjualan minuman keras di wilayah Depok.

Pasukan khusus, lanjutnya, telah dibentuk untuk menangani masalah minuman keras ini. Para penjual miras akan dijerat tindak pidana ringan sesuai Perda Depok Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca juga: 10.108 Botol Miras Dihancurkan, Bau Alkohol Menyengat di Balai Kota Depok

"Dengan perda ini untuk para penjual miras yang masih berani menjual dagangannya akan diancam hukuman 3 bulan penjara dengan denda maksimal Rp 50 juta," ujar Yayan.

Ia berharap warga Depok menginformasikan Satpol PP apabila menemukan penjual minuman keras yang masih beredar di Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com