JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik tidak menghadiri sidang perdana proses ajudikasi yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Selasa (21/8/2018). Taufik diwakili kuasa hukumnya dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, yaitu Yupen Hadi dan M Taufiqqurahman.
"Dia nggak mesti hadir ya. Diwajibkan hadir bagi prinsipal itu kan hanya pada saat mediasi, kalau sudah begini ya sudahlah, beliau juga banyak kegiatan," kata Yupen seusai sidang.
KPU DKI Jakarta sebagai termohon dalam perkara itu diwakili oleh komisionernya, yaitu Nurdin, Muhaimin, dan Marlina.
Sidang yang dipimpin Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Fuadi itu, hari ini beragendakan penyampaian permohonan oleh pemohon yaitu Taufik dan jawaban termohon yaitu KPU DKI Jakarta.
Baca juga: 3 Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, M Taufik Yakin Bawaslu DKI Kabulkan Gugatannya
Taufik menggugat KPU lantaran ia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, terkait status sebagai bekas narapidana kasus korupsi.
Menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mensyaratkan setiap calon legislatif bukanlan mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena kasus korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta. Kasus korupsi itu terkait dengan pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.