JAKARTA, KOMPAS.com - Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum penderita kanker payudara HER2 positif bernama Juniarti, mempertanyakan keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menghentikan penjaminan obat Trastuzumab atau Herceptin.
Rusdianto menduga penjaminan obat kanker itu dihentikan per 1 April 2018 karena harganya mahal. Dia menyebut, di pasaran, harga Trastuzumab mencapai Rp 25 juta.
Rusdianto menyebut penjaminan obat yang harganya mahal itu seharusnya memang menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan, kata Rusdianto, justru dibentuk untuk memfasilitasi warga kelas menengah ke bawah mendapatkan akses kesehatan yang memadai.
"BPJS itu dilahirkan karena (biaya perawatan) kesehatan itu mahal. Kalau biaya kesehatan itu murah, bisa dijangkau oleh (warga kelas) menengah ke bawah, BPJS enggak perlu ada," kata Rusdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).
Baca juga: PB IDI: 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Merugikan Pasien
Rusdianto berharap BPJS Kesehatan kembali menjamin obat Trastuzumab. Dia menyebut harga obat yang mahal tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan penjaminan obat tersebut.
"Harapan bagi kami adalah lakukan apabila itu menjadi tanggung jawabmu. Jangan menghindar dengan alasan itu mahal, itu tidak efektif," kata Rusdianto.
Juniarti telah menggugat empat pihak terkait penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab itu. Keempat tergugat yakni Presiden Joko Widodo yang menjadi tergugat 1, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2, BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3, dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4.
Obat Trastuzumab sebelumnya dijamin penyediaannya, tetapi BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker tersebut sejak 1 April 2018.
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada hari ini. Namun, hingga pukul 11.40 WIB, sidang belum juga dimulai.
Baca juga: BPJS Kesehatan Terus Alami Defisit, JK MInta Layanan Diefisiensi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.