Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Tetapkan Sam Aliano sebagai Tersangka

Kompas.com - 21/08/2018, 15:08 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menjelaskan alasan polisi menetapkan pengusaha Sam Aliano sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.

Adi menjelaskan, dalam hal ini, Sam dinilai melakukan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi kepada banyak pihak terkait unggahan akun palsu bernama Nikita Mirzani yang berisi hinaan kepada Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.

"Dia (Sam Aliano) sudah mencemarkan nama orang, sedangkan Nikita Mirzani merasa tidak pernah menulis begitu. Tiba-tiba Sam Aliano menuduh, membuat tulisan seperti itu, melakukan penghinaan, dan dia melakukan hal-hal yang menurut Nikita Mirzani itu wujud dari pencemaran nama baiknya," ujar Adi ketika dihubungi, Selasa (21/8/2018).

Baca juga: Sam Aliano Minta Polisi Usut Akun Nikita Mirzani yang Pernah Twit Hina Jenderal

Adi melanjutkan, sebelumnya Nikita telah menunjukkan sejumlah bukti yang meyakinkan kepolisian bahwa akun tersebut bukanlah akun asli milik Nikita Mirzani.

"Bahwa dalam hal ini saudari Nikita bilang itu bukan akunnya, dia sudah punya akun sendiri, dia menunjukkan ini akun saya, yang di sana bukan akun saya, sehingga itu berdampak pada lidik adanya pencemaran nama baik," katanya. 

Menurut Adi, bukan hanya laporan Sam kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saja yang memberatkan.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Sam Aliano Pertanyakan Alasan Penetapannya sebagai Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi DeriyanKompas.com/Akhdi Martin Pratama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan
Namun, perkataan Sam di sejumlah media disebut Nikita sebagai bentuk pencemaran nama baik.

"Penghinaan itu wujudnya adalah ucapan ataupun tulisan yang disampaikan kepada orang banyak dan berdampak pada tercemarnnya nama baik," tuturnya. 

Baca juga: Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Sam Aliano Diperiksa Hari Ini

Sebelumnya, Sam mempertanyakan alasan kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sam merasa heran karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu sebelum kebenaran akun yang mengatasnamakan Nikita Mirzani diusut secara tuntas.

"Artinya Nikita belum tentu tidak bersalah. Diduga juga bersalah karena tidak ada bukti polisi bahwa Nikita dan akun Twitter itu bukan milik Nikita. Jadi kami ingin polisi segera proses akun Twitter ini," ujar Sam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).

Baca juga: Senin, Polisi Panggil Sam Aliano sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula ketika akun Twitter yang mengatasnamakan Nikita Mirzani mengunggah kicauan bernada hinaan untuk mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.

Namun, keaslian akun tersebut dibantah Nikita.

Nikita lantas melaporkan sejumlah pihak yang membuat unggahan akun tersebut hingga menjadi viral, termasuk Sam Aliano.

Kerugian yang didapatkan dari laporan Sam ke KPI adalah Nikita yang dinonaktifkan dalam salah satu acara di stasiun TV swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com