JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) telah menetapkan rapat paripurna pengunduran diri Sandiaga Uno dari jabatan Wakil Gubernur DKI pada Senin (27/8/2018).
Ini diputuskan Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta bersama Sekretaris Daerah Saefullah.
"Senin tanggal 27, itu dibacakan langsung oleh Pak Sandiaga," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi usai rapat bamus di DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Baca juga: Survei LSI: Maruf Dipilih Milenial, Sandiaga Magnet Pemilih Pemula
Rapat paripurna ini akan digelar mulai pukul 13.00. Sandiaga diminta membacakan pengumuman yang menyatakan bahwa ia mengundurkan diri.
Setelah Sandiaga membacakannya, pihak DPRD DKI akan menerima pengunduran diri tersebut. Adapun Sandiaga saat ini berstatus wagub non-aktif.
"Kita pernah punya pengalaman Pak Jokowi mengundurkan diri, jadi tolong Pak Sandi diundang untuk mengucapkan pemberhentian berhenti menjadi wakil gubernur. Itu dibacakan sendiri oleh Pak Sandiaga Uno," ujar Prasetio.
Sandiaga Uno telah membuat surat pengunduran diri dari jabatan wakil gubernur. Dia mundur karena ingin maju dalam Pemilihan Presiden 2019.
Baca juga: Sandiaga: Politik Harus Dipisahkan dalam Penanganan Gempa di Lombok
Sandiaga sudah mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menjadi capres.
Sejak itu, Sandiaga tidak lagi menjalankan tugas-tugas wagub. Setelah sidang paripurna pemberhentian Sandiaga sebagai Wagub DKI, DPRD DKI akan mengusulkan kepada presiden melalui Kemendagri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.