KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), mengeluarkan pantauan kualitas udara di dua kota lokasi penyelenggaraan Asian Games 2018, Jakarta dan Palembang.
Kualitas udara ini dikategorikan pada Konsentrasi Partikulat (PM10), yang merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer).
Ada pula kategori Nilai Ambang Batas (NAB). NAB adalah konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM10 senilai 150 mikrogram per meter kubik.
Dilansir dari situsweb resmi BMKG, besarnya konsentrasi polusi udara dapat dikategorikan dalam 5 jenis, yakni:
Kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG Siswanto mengatakan, secara umum, udara di Jakarta dan Palembang tergolong baik selama penyelenggaraan Asian Games 2018 yang telah berlangsung beberapa hari ini.
"Jakarta selalu dalam kategori aedang, tapi masih cukup aman untuk terselenggaranya asian games," ujar Siswanto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/8/2018).
Contohnya, pada Selasa kemarin, secara umum konsentrasi PM10 di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, berada di kategori sedang. Demikian pula dengan Palembang.
Siswanto menyebutkan, tingginya konsentrasi polusi udara di Jakarta biasanya tak berlangsung sepanjang hari, tetapi pada jam-jam tertentu.
Jam-jam yang biasanya menyumbang angka konsentrasi polusi tinggi sekitar pukul 07.00-09.00 WIB.
"Biasanya di Jakarta itu kira-kira jam 7 sampai jam 9 pagi yang tinggi polusi udaranya, karena di jam-jam seperti itu banyak kendaraan untuk berangkat kerja," ujar Siswanto.
Menurut Siswanto, sebagian besar polusi di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor.
Adapun dampak yang ditimbukan dari kondisi udara yakni:
Siswanto mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus jadi perhatian masyarakat dan pihak terkait untuk menekan angka polusi udara: