Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Adjudikasi, Taufik dan KPU DKI Adu Bukti

Kompas.com - 23/08/2018, 13:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta kembali menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa Pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan KPU DKI Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Agenda persidangan yang digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Kamis ini adalah pembuktian kedua belah pihak.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi tersebut, masing-masing pihak menunjukkan sejumlah dokumen sebagai pendukung argumennya.

Baca juga: Kuasa Hukum Taufik Yakin 1.000 Persen Menang Lawan KPU DKI

Sekretaris Lembaga Advokasi Gerindra DPD DKI Jakarta Mohamad Taufiqurrahman selaku kuasa hukum Taufik menyampaikan, pihaknya menunjukkan dokumen aturan-aturan yang bertentangan dengan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.

"Bukti-bukti yang kami ajukan sesungguhnya bersifat normatif di mana kami mengajukkan aturan-aturan yang secara jelas bertentangan dengan pemberlakuan Pasal 4 Ayat 3 yang diterapkan KPUD," kata Taufqirurrahman seusai sidang.

Pihaknya juga melampirkan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan yang sebelumnya telah dikumpulkan kepada KPU DKI Jakarta.

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin menyatakan, bukti-bukti yang diserahkan pihaknya antara lain Peraturan KPU No 5 Tahun 2018, sejumlah surat edaran yang diterbitkan KPU, dan dokumen tekait tahapan pencalonan legislatif.

"Kami menyerahkan surat edaran dari KPU RI terkait dengan informasi dan imbauan untuk memberlakukan caleg yang terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak apabila sudah inkrach, sudah ada putusannya maka yang sebelumnya BMS (belum memenuhi syarat) menjadi TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Nurdin.

Baca juga: KPU DKI Pastikan Sudah Bekerja Sesuai Prosedur Saat Coret Nama Taufik

Sidang yang dimulai pukul 10.22 WIB itu selesai sekira pukul 12.00 WIB dan akan dilanjutkan pada Jumat (24/8/2018) besok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Sidang digelar atas gugatan Taufik terhadap KPU lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

Taufik dianggap TMS karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Adapun Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan  negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com