JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman artis peran Jennifer Dunn dari 4 tahun menjadi 10 bulan penjara.
Hal ini merupakan isi putusan banding atas perkara kepemilikan narkoba oleh Jennifer.
Majelis hakim yang memeriksa permohonan banding Jennifer menyampaikan pertimbangan mereka dalam putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai Jennifer hanya menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri atau melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Menang Banding, Hukuman Jennifer Dunn Dipangkas Jadi 10 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI tidak sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Jennifer melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terlebih dahulu merinci pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Jennifer 4 tahun hukuman penjara dan denda Rp 800 juta.
Keterangan Raditya
Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu berdasarkan keterangan saksi Raditya yang ditawari mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu oleh Jennifer di kamar rumahnya.
Saksi Raditya juga mengaku pernah 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer di apartemen Jennifer.
Berdasarkan keterangan saksi Raditya dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Jennifer bukan hanya menyalahgunakan sabu-sabu untuk dirinya sendiri.
Namun, Jennifer juga menyediakan sabu-sabu yang termasuk narkotika golongan I bukan tanaman dan menawarkannya kepada orang lain.
Baca juga: Selain Jennifer Dunn, Jaksa Penuntut Umum Juga Mengajukan Banding
Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Jennifer bukan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika, melainkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU tersebut.
"Menimbang bahwa atas pertimbangan hakim tingkat pertama (PN Jakarta Selatan) tersebut, Pengadilan Tinggi tidak sependapat," demikian penggalan dalam putusan yang salinannya diterima Kompas.com dari Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, Kamis (23/8/2018).
Dinilai tak terbukti
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang memeriksa permohonan banding Jennifer tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan karena menilai perlu ada bukti lebih lanjut soal keterangan saksi Raditya yang ditawari mengonsumsi sabu-sabu oleh Jennifer.