JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani mencabut laporannya terhadap sejumlah pemilik akun media sosial yang menggunggah kicauan palsu atas nama Nikita yang berisi hinaan kepada Jenderal Purn Gatot Nurmantyo.
"Memang benar kami sempat melaporkan admin beberapa akun. Tapi kami sudah cabut laporannya. Kira-kira awal tahun kemarin," ujar kuasa hukum Nikita, Aulia Fahmi, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2018).
Aulia menyampaikan, pihaknya mencabut laporan karena menilai unggahan akun-akun tersebut tak menimbulkan kerugian materiil yang nyata bagi Nikita.
"Setelah kami klarifikasi mengenai palsunya unggahan itu, mereka mengerti dan menghapus unggahannya. Unggahan itu juga tidak menimbulkan kerugian nyata bagi Nikita," ujar Aulia.
Baca juga: Sebut Nikita Mirzani Minta Rp 5 Miliar, Sam Aliano Kembali Dilaporkan
Pada 9 Oktober 2017, Nikita melaporkan pemilik akun Twitter @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Nikita melaporkan pengusaha Sam Aliano atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam hal ini, Sam turut dilaporkan karena Nikita merasa merugi atas laporan Sam ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kerugian yang didapatkan Nikita dari laporan Sam ke KPI adalah Nikita yang dinonaktifkan dari salah satu acara di stasiun TV swasta.
Kini, Sam ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Baca juga: Sam Aliano Minta Polisi Usut Akun Nikita Mirzani yang Pernah Twit Hina Jenderal
Sebelumnya, Sam mempertanyakan kepada polisi mengapa dirinya ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka, bukan pemilik akun yang turut mengunggah kicauan Nikita tersebut.
"Karena tersebarnya unggahan palsu tersebut, sejumlah aliansi di sejumlah daerah melaporkan Nikita ke polisi. Tapi setelah mereka tau unggahan itu bohong, para aliansi dengan bijaksana mencabut laporannya, sedangkan Sam tetap saja melaporkan Nikita ke KPI padahal kami sudah klarifikasi," papar Aulia.
Menurut Aulia, tindakan Sam inilah yang paling merugikan kliennya secara materiil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.