JAKARTA, KOMPAS.com — AS (27), pengemudi ojek online, diamankan petugas kepolisian Jakarta Utara karena melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya, AAP (2), pada Rabu (22/8/2018).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Akbp Febrinsyah mengatakan, penganiayaan dilakukan karena AS merasa tidak senang dengan kehadiran AAP di rumahnya di Jalan Tipar Cakung, Jakarta Utara.
"Motifnya adalah karena tersangka tidak ingin kehadiran anak itu di rumah tersangka karena istri tersangka merupakan istri kedua," ujar Febriansyah di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018).
Baca juga: Siswa yang Aniaya Adik Kelas di SMK di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah
Febriansyah mengatakan, dari keterangan AS, dia merasa kesal dengan kehadiran AAP di rumahnya yang dianggapnya mengganggu. Adapun AS dan ibu AAP menikah pada 2017.
Kebencian AS terhadap AAP terlihat sejak 2017. Saat itu, AS melakukan tindakan kasar terhadap AAP.
"Hasil dari penyidikan kami bahwasannya keterangan dari pada tersangka kesal dan benci. Ini kan karena pernikahan tersangka dan istrinya itu baru saja," ujar Febriansyah.
Sebelumnya dilaporkan terjadi penganiayaan terhadap anak berusia dua tahun berinisial AAP oleh ayah tirinya.
Penganiayaan tersebut membuat AAP mengalami koma dan dirawat di Ruang PICU Anak RSUD Koja hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.