TANGERANG KOTA, KOMPAS.com - Sebanyak 596 ekor kura-kura moncong babi hasil selundupan penumpang Indonesia rute penerbangan Jakarta-Hong Kong dikembalikan ke habitatnya pada Jumat (24/8/2018) malam.
Hewan-hewan tersebut dikembalikan ke habitat asli yang terletak di Sungai Kao, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Papua.
"Kita bekerjasama dengan scientist management Hong Kong untuk melakukan repratiasi. Artinya memulangkan satwa satwa yang diselundupkan secara ilegal," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Indra Exploitasia di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.
Kura-kura tersebut diselundupkan secara ilegal dari Indonesia - Hong Kong pada 12 dan 27 Januari 2018. Bandara Hong Kong menemukan kura-kura hidup dalam koper penumpang penerbangan Jakarta - Hong Kong.
Baca juga: Polres Merauke Gagalkan Penyelundupan 1.161 Kura-kura Moncong Babi
Penumpang adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah menjalani peradilan di Hong Kong dan dikenakan denda 20.000 dolar Hong Kong atau setara dengan Rp 37 juta.
"Banyak sekali sekarang modus-modus operandi yang dikembangkan oleh para pelaku. Kita harus memetakan kembali bagaiamna bisa menyelundupkan," katanya.
Pengembalian kura-kura moncong babi tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kadoorie Farm and Botanic Corporation Hong Kong. Mereka berharap dari kejadian ini agar tidak ada lagi permintaan pasar untuk penjualan kura-kura moncong putih.
"Agar konsumer sadar ini adalah ilegal dan memberikan dampak kepada lingkungan dan harusnya permintaan pasar menurun bahkan berhenti," kata Senior Conservation Officer of Kadoorie Farm And Botanic Garden Corporation, Tan Kit Sun, Jumat.
Kura kura moncong babi adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.