JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono menyebutkan pemilik mobil Lamborhini yang menunggak pajak Rp 107 juta melunasinya pada Senin (20/8/2018) sore.
Penunggakan itu menjadi ramai diperbincangkan setelah giat door to door yang dilakukan Samsat Jakarta Barat pada Senin pagi di rumah pemilik yang terletak di gang sempit di kawasan Kapuk, Cengkareng.
"Mobil mewah atas nama Dedeh Rustiyah pemilik mobil Lamborghini sudah bayar PKB Rp 101,489 juta " kata Eling kepada Kompas.com, Senin (27/8/2018).
Eling mengatakan Dedeh menerima potongan denda sebesar Rp 6,8 juta dari biaya tunggakan. Sebab, waktu pembayaran dilakukan masih dalam masa program penghapusan denda atau sanksi administrasi.
Baca juga: Samsat Jakbar Temukan, Penunggak Pajak Lamborghini Beralamat di Gang Sempit
Penghapusan denda tersebut dicetuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka HUT DKI Jakarta mulai 27 Juni - 31 Agustus 2018.
Sementara itu dalam penunggakannya, petugas Samsat pada Senin lalu menemukan perbedaan data kepemilikan dan lapangan. Tidak ditemukan mobil Lamborghini tersebut di rumah dan Dedeh bukanlah pemilik aslinya melainkan bos tempatnya bekerja yang memakai namanya.
Kemudian, petugas melayangkan surat blokir yang berisi keterangan keberadaan dan kepemilikan asli mobil.
"Saya akan menemui dan memberi masukan kepada Dedeh, dampak-dampak apabila masih yang tertera nama yang berdangkutan dalam data SI PKB di mobil Lamborghini yang tidak pernah dimilikinya," kata Eling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.