JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, seorang mantan narapidana kasus narkoba berinisial H terlibat dalam penyelundupan 20.000 butir psikotropika jenis happy five asal Taiwan.
"H itu baru bebas sekitar akhir tahun lalu, dulu yang menangkap Unit 2 (Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya). Sekarang yang tangkap unit 2 lagi," ujar Dony di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Dalam kasus ini, lanjut Dony, H merupakan tujuan pengiriman paket berisi happy five tersebut.
Baca juga: Bermodus Ojek Online, Pria Ini Selundupkan 20.000 Butir Happy Five
Paket dikirimkan tersangka S yang mengenakan pakaian ala mitra ojek online.
Paket diletakkan di bagian belakang motornya.
Setelah dilakukan interogasi, S mengaku akan mengirimkan paket happy five tersebut ke rumah H yang terletak di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Ekstasi, Happy Five, dan Sabu Diamankan dari 3 Wilayah di Jakbar
"Kami melakukkan control delivery sehingga kami dapat membekuk H," katanya.
Polisi masih mengejar tersangka lain berinisial E.
Ia mengatakan, menurut keterangan para tersangka, E merupakan pihak yang meminta S melakukan pengiriman paket untuk H.
Baca juga: Putra Jeremy Thomas Menyesal Pesan Happy Five
"Kami juga sedang melakukan pengembangan, tim kami masih di lapangan untuk mengungkap jaringan peredaran psikotropika ini," ujar Dony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.