Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ruko di Cengkareng Wajib Setor ke Preman Rp 350.000 Sebulan

Kompas.com - 27/08/2018, 22:02 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pemilik ruko di kompleks Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat, dimintai uang sebesar Rp 350.000 per bulan oleh para preman.  Jika pemilik ruko menolak untuk membayar, preman-preman itu tidak segan merusak bangunan ruko.

"Aksi premanisme ini untuk memperoleh keuntungan. Jumlahnya Rp 350.000 per bulan. Apabila pemilik ruko tidak membayar, bangunan akan dirusak," kata Hengki di Polres Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).

Ia menambahkan, para preman itu menjalankan aksinya secara rapi dan terorganisasi dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan pengelola ruko.

"Jadi ini cukup rapi seolah-olah ada PT pengelolaan, kemudian mereka menetapkan tarif secara sepihak dan melakukan pemerasan," ujar Hengki.

Baca juga: Preman di Cengkareng Peras Pemilik Ruko hingga Rp 24 Juta

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu  menyatakan, korban yang melapor ke Polres Jakarta Barat mengaku tidak pernah menyetujui tarif uang keamanan dan kebersihan yang ditetapkan. Hingga saat ini, ada 16 korban yang melaporkan aksi premanisme itu.

"Dari 16 yang diperiksa, tidak ada yang mengaku sepakat sama tarif itu," kata Edy.

Aparat Polres Metro Jakarta Barat, Jumat lalu, menangkap tujuh orang yang kerap meminta uang kepada warga di kompleks Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat.

Video pemalakan yang dilakukan para preman itu hingga proses penangkapan mereka telah diunggah di akun Facebook Rendi Puguh Gumilang. Video tersebut viral di sosial media dan telah disebar 22.000 kali sampai Senin pagi.

"Para preman berkedok sekuriti ini ditengarai memeras hingga puluhan juta rupiah selama bertahun-tahun di kompleks ruko Seribu Cengkareng. Apabila tidak membayar maka akan dirusak fasilitas ruko bahkan bangunan yang ada," bunyi keterangan unggahan tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang di Muka Umum, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Orang Lain untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu dengan Kekerasan.

Baca juga: Saat Menangkap Preman di Cengkareng, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilage' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilage" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com