TANGERANG KOTA, KOMPAS.com - Pengacara Abdul Hamim Jauzie menyebutkan kliennya, Ahmad Rizki Amrillah (44), diperlakukan seperti teroris pada saat penangkapan pada Rabu (4/4/2018) di Gang Haji Benteng, Gondrong, Cipondoh, Tangerang Kota.
"Kami akan melakukan upaya-upaya peradilan untuk Rizki karena sejak awal dia diperlakukan seperti teroris. Densus 88 sampai turun tangan sampai 3 hari menjaga rumahnya," kata Hamim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/8/2018).
Hamim mengatakan, perlakuan terhadap kliennya itu mungkin karena polisi terbawa kekhawatiran setelah meledaknya bom Surabaya pada 13 Mei 2018.
"Jadi polisi lagi panas-panasnya. Bahkan saya tahu (kasus Rizki) pertama kali dari live berbagai media. Saya kaget dan menangkap kecurigaan," kata Hamim.
Baca juga: Pengacara Terdakwa Perakit Senjata Api Siapkan Tukang Bangunan sebagai Saksi
Adapun Rizki didakwa sebagai perakit senjata api dan pembuat bahan peledak. Rizki didakwa memiliki beberapa alat-alat pembuat air soft gun, bahan mesiu, bahan pembuat kembang api dan petasan.
"Padahal tidak (seperti yang diduga). Senjata api saja tidak ada. Itu ramset gun, alat pemaku beton," kata Hamim.
Saat ini, terdakwa mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang dan telah menjalani sidang pertama pada Senin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Rizki didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Memiliki dan Membuat Senjata Api dan Bahan Peledak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.