DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Kompol Bintoro berharap, akun-akun BeeTalk maupun WeChat yang digunakan para pekerja seks komersial (PSK) untuk menarik pelanggannya bisa dibekukan.
Hal ini disampaikan Bintoro terkait dengan praktik prostitusi online di Apartemen Margonda Residence.
“Kami membutuhkan pihak Diskominfo untuk mendeteksi dan nge-block akun-akun PSK yang memakai WeChat atau BeeTalk untuk tidak lagi menggunakan aplikasi ini untuk kegiatan prostitusi online,” ucap Bintoro di Polresta Depok, Senin (27/8/2018).
Ia menyampaikan, koordinasi antara polisi, Pemerintah Kota Depok, dan stakeholder terkait diperlukan dalam mengatasi masalah prostitusi online.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Pengelola Apartemen Margonda Residence Tak Penuhi Panggilan Polisi
Ia menyebut ini permasalahan yang kompleks.
“Kasus prostitusi online ini kompleks, oleh karena itu banyak pihak yang harus turun tangan bekerja sama membantu pihak kepolisian mulai dari pemerintah kota sampai masyarakat mengatasi praktek prostitusi online ini,” ucap Bintoro.
Oleh karena itu, kata dia, pihak Polres Depok akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.
Ia pun berharap ada payung hukum yang memungkinkan untuk memidanakan PSK.
“Saya berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan pemkot Depok, jaksa, dan hakim untuk mengkaji hukuman bagi pelaku prostitusi online agar mereka jera, misalnya dengan hukuman sosial dengan menyebarkan wajah PSK di kawasan Mares agar mereka jera,” ucap Bintoro.
Baca juga: Lagi, 3 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence Ditangkap
Selain itu, ia meminta pihak pengelola apartemen berperan dalam menyosialisasikan bagaimana agar pemilik tidak lagi menyewakan unitnya ke PSK maupun muncikari.
“Kami panggil pengelola agar kami melihat bagaimana peran serta mereka dalam masalah ini. Setelah ada keterangan dari mereka, kita punya acuan kedepannya untuk mengantisipasi kasus ini,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.