BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan pihaknya sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) untuk para pelanggar yang menyalahgunakan trotoar.
"Kita lagi rancang kita juga lagi bicara dengan Satlantas Polres ya kita ini lagi mempersiapkan seperti DKI (Jakarta) jadi kalau melanggar-langgar kita mau kandangin dan kita kenakan denda, tapi itu masih konsep lah karena belum tuntas itu kita akan menyiapkan Perda untuk itu," kata Yayan, Selasa (28/7/2018).
Hal tersebut dilakukan Dishub Kota Bekasi karena banyak masyarakat yang menyalahgunakan fungsi dari trotoar, seperti memarkir motornya di atas trotoar, berkendara diatas trotoar, berjualan, dan lainnya.
Baca juga: Dikeluhkan, Trotoar di Depan Stasiun Bekasi Dijadikan Parkiran Motor
Misalnya di jalan Ir. Juanda depan Stasiun Bekasi. Di sana banyak keberadaan ojek online yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar. Lalu para pengusaha penitipan motor kerap memarkirkan motor memakan badan trotoar sehingga menyulitkan pejalan kaki berjalan di trotoar.
Oleh karena itu, Dishub Kota Bekasi bersama Satlantas Polres Metro Bekasi Kota merancang Perda yang berguna untul menertibkan para pelanggar di trotoar tersebut.
"Ya pokonya penindakan pelanggaran di jalan raya terutama parkir-parkir liar, parkir-parkir yang sembarangan," ujar Yayan.
Saat ini Dishub Kota Bekasi dalam menertibkan pelanggar di trotoar baru sebatas melakukan operasi rutin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.