JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, hingga saat ini penyelidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret nama Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi masih terus berjalan.
Adapun Prasetio dilaporkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Zaini Ismail atas dugaan penipuan.
Nico mengatakan, polisi masih menunggu pihak pelapor menyerahkan bukti dan saksi konkret penggelapan sejumlah dana yang dituduhkan kepada Prasetio.
Baca juga: Mantan Sekda Riau Laporkan Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Penipuan
"Sampai sekarang pelapor masih membutuhkan waktu untuk memberikan bukti konkret terkait dengan penyerahan uang itu," ujar Nico, Rabu (29/8/2018).
"Karena yang paling penting peristiwa ini adalah pelapor bisa menunjukan saksi dan bukti penyerahan uang," lanjut dia.
Pemanggilan Prasetio sebagai terlapor akan dilakukan setelah semua bukti dan saksi yang diperlukan telah lengkap.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Rp 3,25 Miliar oleh Ketua DPRD DKI
Sebelumnya diberitakan, Zaini melalui pengacaranya William Albert Zai melaporkan Prasetio terkait dugaan penenipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 3,25 miliar.
Prasetio disebut meminta sejumlah uang itu kepada Zaini yang meminta bantuan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Perjanjian itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Annas Maamun yang saat itu menjadi Gubernur Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (25/9/2014).
Baca juga: Pelapor Ketua DPRD DKI Diminta Tunjukan Bukti Penipuan yang Dituduhkan
Setelah menyerahkan dana yang diinginkan, Zaini tidak juga mendapatkan posisi yang diharapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.