Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis SDA DKI: Saya Mengamankan Aset Daerah tapi Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 29/08/2018, 15:22 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan heran dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan memasuki lahan orang lain oleh Polda Metro Jaya.

Padahal, kata Teguh, dia hanya menjalankan tugas dengan mencoba mengamankan aset lahan milik Pemprov DKI.

Teguh mengatakan, lahan milik pelapor atas nama Felix Tirtawidjaja, merupakan aset milik Pemprov DKI yang tercatat di Kartu Inventaris Barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

"Makanya enggak jelas. Saya menjalankan tugas mengamankan aset daerah dengan pasang plang aset, (tapi) saya jadi tersangka, enggak jelas dari mana jadi tersangka," ujar Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).

Baca juga: Kadis SDA DKI Teguh Hendrawan Jadi Tersangka Kasus Perusakan

Teguh mengatakan, dia telah memberikan keterangan saat pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).

Teguh telah menyampaikan hal ini ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan masih menunggu arahan dari Anies.

"Baru Senin kemarin (pemanggilan pertama). Saya tinggal menunggu arahan Pak Gubernur, beliau (Anies) juga sudah saya laporkan hal ini," ujar Teguh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya membenarkan kabar yang menyebutkan Teguh jadi tersangka kasus kekerasan terhadap orang atau barang seperti yang diatur Pasal 170 KUHP.

"Benar (ditetapkan sebagai tersangka kasus 170 KUHP)," kata Argo, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).

Teguh Hendarwan juga membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain, yaitu pekarangan milik Felix Tirtawidjaja.

Peristiwa itu terjadi di sebuah lahan yang diklaim sebagai milik Felix di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur, pada Agustus 2016.

Baca juga: Kadis SDA DKI Benarkan Dirinya Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lahan

Lahan yang diklaim Felix menurut Teguh sebenarnya merupakan lahan milik Pemerintah DKI Jakarta.

Dia hanya menjalankan tugas dan berusaha untuk mengamankan aset milik Pemprov DKI tersebut.

"Yang nota bene tanah tersebut merupakan tanah aset Pemda DKI yang tercatat di KIB BPAD DKI Jakarta. Kewajiban saya adalah mengamankan aset," ujar Teguh.

Dari informasi surat panggilan yang didapatkan Kompas.com, dijelaskan penetapan Teguh sebagai tersangka pengerusakan dan masuk ke lahan orang lain dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 21 saksi serta bukti dokumen yang telah disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com