KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pengedara narkoba berinisial M (28) yang memasok ke tempat hiburan malam di Banten, ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, Senin (27/8/2018).
Dari tangan M, petugas menyita 7 paket narkotika jenis methapitamin dengan berat sekitar 7 kilogram dan 13 bungkus yang berisi 65.000 butir ekstasi dari Belanda jenis bunga tulip.
"Peredarannya ini untuk Banten, khusus Banten, yang jelas ke tempat-tempat hiburan malam," kata Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad Hidayanto, kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: BNN Telusuri Aset Anggota DPRD Langkat yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
M ditangkap saat tengah mengambil pake berisi narkoba tadi di sebuah kantor jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Garuda Batuceper, Kota Tangerang.
Ini adalah kasus pengembangan dari informasi yang didapat BNN RI tentang adanya pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Dumai, Riau, melalui sebuah jasa pengiriman.
Paket tersebut ditujukan kepada Aryanto atau M, yang beralamat di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang. Pergerakannya diperintahkan oleh seorang tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: BNN Serahkan Penutupan Sense Karaoke kepada Pemprov DKI
Sementara, untuk asal sabu, petugas masih melakukan penyelidikan.
"Ekstasinya dari Belanda jenis bunga tulip. Sabu kemasannya dari Singapur atau bisa juga produksi atau hanya transit China. Masih diselidiki," kata Akhmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.