KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga mahasiswa yang diduga menjual narkoba kepada tenaga harian lepas (THL) Kecamatan Neglasari dan Cibodas, Tangerang, Banten, ditangkap pihak kepolisian.
Tiga mahasiswa berinisial AM (21), VI (22), dan AH (20) itu ditangkap di Jalan Kedaung, Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis (16/8/2018).
"Ketiganya masih kuliah semester 7, yang jelas mereka hanya menjual saja," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang AKBP Akhmad Hidayanto, saat dihubungi, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Coba Kelabui Aparat, Pengedar Narkoba di Banten Pura-pura Jadi Ojek Online
Kasus ini terungkap saat Kecamatan Cibodas menjalani Kesbangpol Kota Tangerang Nomor 130/780-KBM/2018 tanggal 13 Agustus 2018, tentang Tes Urine bagi Aparatur. Tes tersebut dilakukan pada Selasa (14/8/2018).
Saat itu, ada pegawai THL Kecamatan Cibodas yang positif menggunakan narkotika jenis sabu berinisial RF. RF kemudian dibawa ke BNN Kota Tangerang.
RF mengkonsumsi narkoba bersama pegawai THL Kecamatan Neglasari berinisial RA dan seorang pengemudi ojek online berinisial RR.
Kedua orang tersebut mengkonsumsi ganja yang dibeli dari VI. "Yang jelasnya dia memang makai dua-dua, ada yang makai sabu, ada yang makai ganja," kata dia.
Baca juga: Pengedar Narkoba untuk Tempat Hiburan di Banten Ditangkap, Ada Ekstasi dari Belanda
Polisi pun mengamankan 10 kantong berisi ganja dengan berat 600 gram.
Dari kejadian ini, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau untuk pegawai kecamatan itu kan pengguna, jadi kita kembalikan dan dilakukan rehabilitasi. Karena kan mereka pemakai dan kecanduan," tambah Akhmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.