JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan tersangka membuat resah Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan sejak kemarin, Rabu (29/8/2018). Dia ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain berdasar Pasal 170 KUHP.
Pejabat ini dahulu merupakan salah satu yang direkomendasikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pernah suatu ketika, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono merombak pejabat ketika dia menjabat sebagai Plt Gubernur DKI.
Basuki atau Ahok melobi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar mengingatkan Sumarsono untuk tidak mengganti Teguh.
Menurut Ahok, kinerja Teguh selama memimpin Dinas Tata Air DKI Jakarta sudah baik.
Ahok mengatakan, Teguh telah membangun banyak dinding turap di tiap sungai. Jangan sampai, hanya karena Teguh berlatar belakang sarjana sosial lalu dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Mengamankan Aset dan Status Tersangka Kadis SDA DKI
"Makanya saya ngomong sama Pak Pras sebagai Ketua DPRD, jangan (dicopot). Saya bilang, tolong dimengerti subtansi UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) itu sudah enggak bicara rumpun, tapi bicara kinerja," kata Ahok saat itu.
Teguh memang tidak memiliki latar belakang di bidang penataan air. Dia dulunya adalah camat, sampai Ahok mengangkatnya menjadi kepala dinas.
Baca juga: Sibuk Kerja, Kadis SDA DKI Tidak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro
Lahan yang dipersoalkan
Teguh ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja. Peristiwa itu terjadi tahun 2016.
"Saya melakukan pengamanan aset itu juga langsung perintah lisan dari Pak Ahok, 'Segera kamu amankan lokasi di sana,' makanya segera saya kirim alat di sana, termasuk kegiatan-kegiatannya melalui prosedur yang ada," ujar Teguh, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (29/8/2018).
Padahal, kata Teguh, aset di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Asetnya juga sudah tercatat dalam kartu inventarisasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Baca juga: Kadis SDA Jadi Tersangka, Ini Kata Anies
Teguh bingung karena sikapnya mempertahankan aset pemda malah berujung penetapan tersangka. Sementara dulu dia diperintah untuk mati-matian memperjuangkan aset milik pemerintah.
"Kan Pak Ahok sering ngomong, teman-teman juga tahu, (kata dia) 'aset kita walaupun hanya seharga Rp 300.000, kamu pertahankan sampai mati-matian,'. Bekal itu masih terngiang di telinga saya. Jadi saya segera langsung amankan," ujar Teguh.
"Saya, kan, kerja menjadi tugas saya sebagai kadis, kok saya sekarang jadi tersangka sementara tanah itu tanah aset," tambah dia.
Lapor ke gubernur