JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan berstatus tersangka karena dituduh melakukan perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain dengan Pasal 170 KUHP.
Sebuah aset seluas 25 hektar di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, menjadi penyebabnya. Ada warga bernama Felix Tirtawidjaja yang mengklaim sebagai pemilik aset itu. Sementara di saat yang bersamaan, Teguh mengatakan bahwa aset itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini adalah 5 fakta terkait aset di Rorotan yang membuat Teguh menjadi tersangka :
1. Terdaftar sebagai aset DKI
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus memastikan bahwa aset di Rorotan itu benar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aset tersebut sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Sumber Daya Air.
"Itu aset sudah tercacat di aset DKI KIB-nya Dinas SDA," ujar Firdaus ketika dihubungi, Kamis (30/8/2018).
Dulu, aset itu tercatat sebagai aset milik Dinas Pekerjaan Umum. Namun, aset itu kini menjadi milik Dinas Sumber Daya Air karena terjadi beberapa perubahan nomenklatur SKPD.
2. Belum bersertifikat
Meski sudah terdaftar sebagai aset DKI, ternyata area tersebut belum bersertifikat. Pemerintah Provinsi DKI tidak memiliki sertifikat sebagai tanda milik aset itu.
"Memang belum untuk sertifikatnya karena itu kami sedang proses untuk sertifikasinya," ujar Firdaus.
Baca juga: BPAD Pastikan Lahan di Rorotan Penyebab Kadis SDA Jadi Tersangka adalah Aset DKI
Pemprov DKI Jakarta memang banyak memiliki aset yang belum tercatat dan bersertifikat. Sejak beberapa tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan sertifikasi aset-aset yang sudah tercatat. Hal itu merupakan upaya untuk mengamankan aset-aset Pemprov DKI Jakarta.
3. Tadinya wilayah Jawa Barat
Sebelum menjadi milik DKI, area tersebut masuk ke wilayah Jawa Barat. Firdaus mengatakan, aset itu menjadi milik DKI Jakarta setelah ada perubahan batas wilayah.
"Perolehan tanah itu merupakan pemekaran dari Jawa Barat menjadi Jakarta. Kalau enggak salah tahun 1974 ya tentang perubahan batas wilayah DKI Jakarta," kata Firdaus.
Pemekaran wilayah ini diatur dalam Peraturan Kemendagri Nomor 451 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Penetapan Batas-batas Baru Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.