JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan akan mendapat pendampingan Biro Hukum selama menghadapi kasusnya.
Anies mengatakan, apa yang dialami Teguh saat ini merupakan konsekuensi tugas yang dijalani.
"Tidak boleh Biro Hukum sama sekali tidak ikut dalam proses ini. Wong Pak Teguh ini diproses karena dia posisinya kepala dinas," ujar Anies, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: Kasus Waduk Rorotan yang Menyeret Kadis SDA Jadi Tersangka Dinilai Rumit, karena...
Anies ingin meluruskan pandangan bahwa kasus yang dihadapi Teguh adalah kasus pribadi. Dia mengatakan, surat dari kepolisian memang menuliskan nama Teguh secara personal.
Namun, dia mengingatkan Teguh bisa terseret kasus ini karena posisinya sebagai kepala dinas.
Anies mengatakan, Teguh tidak mungkin mengurusi aset di Rorotan jika tidak menjabat sebagai kepala dinas.
"Ini sekaligus mengirimkan pesan kepada semua bahwa kalau menjalani tugas itu, maka pemerintah akan mendampingi," kata dia.
Sebelumnya, Teguh ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Baca juga: 12 September, Polisi Periksa Kadis SDA DKI sebagai Tersangka Perusakan Lahan
Padahal, kata Teguh, aset di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Asetnya juga sudah tercatat dalam kartu inventarisasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Teguh bingung karena sikapnya mempertahankan aset pemda malah berujung penetapan tersangka. Sementara dulu dia diperintah untuk mati-matian memperjuangkan aset milik pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.