JAKARTA, KOMPAS.com — Perjuangan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik untuk menjadi calon anggota legislatif membuahkan hasil setelah memenangi sengketa pemilu antara dirinya dan KPU DKI Jakarta.
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengabulkan gugatan dan menyatakan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
"Memutuskan, menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Bawaslu DKI Jakarta pun memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Sejak dibacakan, silakan kepada pemohon dan termohon untuk berkoordinasi paling lambat tiga hari setelah dibacakan," ujar Puadi.
Baca juga: Bawaslu DKI Loloskan M Taufik Jadi Bakal Caleg
Taufik yang tidak menghadiri sidang pembacaan putusan mengaku puas dengan kinerja Bawaslu yang dinilainya profesional.
"Terima kasih kepada Bawaslu yang bekerja secara profesional," ujar Taufik, yang sejak awal yakin dirinya akan memenangi sengketa.
Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi, menilai, putusan Bawaslu DKI Jakarta tersebut mempertegas bahwa Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 bermasalah.
Ia menilai, pencabutan hak politik yang tercantum dalam Peraturan KPU tersebut mestinya diatur dalam undang-undang yang diterbitkan oleh DPR, bukan melalui Peraturan KPU.
"Ini juga harus dipahami oleh KPU, jangan menganggap diri terlalu besarlah, mengatur-atur hal seperti ini, mencabut hak orang dengan PKPU. Nah, hari ini kebenaran telah ditegakkan," ujar Yupen.
Sikap KPU DKI
Sementara itu, komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin, menyatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU Pusat untuk menyikapi putusan Bawaslu DKI.
"Kami konsultasikan keputusan kepada KPU RI karena memang melihat dari proses persidangan yang dipermasalahkan adalah isi dari PKPU tersebut, PKPU 20 Tahun 2018," kata Nurdin.
Pihaknya juga akan melakukan pleno secara internal untuk menyikapi putusan tersebut. Namun, Nurdin menyatakan, KPU DKI Jakarta hanya bisa mengikuti arahan dari KPU RI.
"Kami belum konsultasi masalah putusan karena hari ini baru dibacakan. Seperti apa tindak lanjutnya tergantung karena KPU provinsi ini secara hierarkis (menurut) ke KPU RI," ujar Nurdin.