JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, persetujuan terhadap permohonan rehabilitasi narkoba pengusaha Richard Muljadi akan ditentukan setelah proses assessment.
Menurut dia, proses assessment ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian.
"Dari hasil gelar bahwa dilakukan assessment, apabila dari hasil assessment dilakukan rehab, maka rehab dilaksanakan," ujar Argo, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2018).
Ia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan hasil assessment.
Baca juga: Pengacara Richard Muljadi: Orang yang Terkena Narkoba Itu Harus Dikasihani
"Jika hasil assessment menunjukkan yang bersangkutan harus direhab, maka rehab akan dilakukan dengan cara petugas rehab yang ditunjuk keluarga atau penyidik melaksanakannya," ujar Argo.
Menurut dia, rehabilitasi narkoba itu nantinya akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya.
Richard Muljadi sebelumnya tertangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.
Salah satu perwira polisi, Kombes Herry Heryawan, kebetulan berada di tempat yang sama saat Richard sedang mengisap kokain.
Baca juga: Melalui Hotma Sitompul, Richard Muljadi Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba. Kini, Richard mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama proses hukumnya berjalan.
Pada Senin (27/8/2018), kuasa hukum Richard, Hotma Sitompul, menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan rehabilitasi untuk cucu konglomerat Indonesia Kartini Muljadi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.