Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Asian Games Usai, Begini Kondisi Ganjil-Genap di Jalan S Parman

Kompas.com - 03/09/2018, 10:28 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan perpanjangan aturan ganjil-genap setelah acara Asian Games 2018 mulai dilakukan, Senin (3/9/2018).

Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kebijakan ini masih diatur oleh aparat polisi, termasuk di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pukul 08.35 WIB, mayoritas kendaraan mengikuti aturan melintas.

Baik mereka yang jalan dari arah Jalan Palmerah Barat atau arah kawasan DPR/MPR mengikuti aturan ganjil-genap.

Sekitar 30 menit berlalu, polisi menindak dua kendaraan yaitu pelanggar asal Karawang, Jawa Barat, dan seorang pelanggar ganjil-genap sekaligus rambu lalu lintas.

Baca juga: Harapan atas Perpanjangan Ganjil-Genap...

Aparat polisi yang berjaga mengklaim, pelanggar ganjil-genap Asian Games pada pekan terakhir menurun, seperti yang terjadi pada pagi ini.

"Pagi ini 30, biasanya 40-50 (sampai jam 09.00)," kata seorang petugas polisi lalu lintas, Robet, di lokasi, Senin pagi.

Ia menyebut, pengendara hari ini sudah cukup mematuhi aturan ganjil-genap. Namun, beberapa masih ada yang melanggar baik dari aturan pelat ganjil-genap atau lalu lintas.

Seperti pelanggar kendaraan Toyota Avanza hitam berpelat genap. Pelanggar sempat terlihat ragu-ragu untuk belok ke arah Tanah Abang dari kawasan traffic light Slipi, yang kemudian berbelok dan terkena penindakan.

"Pelatnya genap. Dia juga kena pelanggaran rambu-rambu. Dia harusnya sudah lihat di sana ada rambu-rambu kalau mau belok, sudah sering seperti ini," kata polantas bernama Mustamin, yang kemudian membawa pengendara yang melanggar ke pos polisi.

Baca juga: Perpanjangan Ganjil-Genap, Polisi Diminta Tegakkan Sterilisasi Busway

Perpanjangan ganjil-genap usai Asian Games mulai berlaku pada 3 September-13 Oktober 2018 untuk kelanjutan acara Asian Paragames 2018.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan aturan ganjil-genap.

Pembatasan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-21.00 WIB, dan tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan libur nasional yang ditetapkan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com