DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto.
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka pada APBD 2015.
"Terhadap saudara NMI dan HP untuk pemeriksaan sudah dijadwalkan keduanya, kami sudah layangkan surat pemanggilannya. Ada yang dijadwalkan hari Rabu (5/9/2018) dan ada yang (dipanggil) Kamis (6/9/2018) juga," ucap Didik di Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (3/9/2018).
Baca juga: Polisi Minta Imigrasi Cegah Nur Mahmudi Ismail ke Luar Negeri
Pihaknya telah menyiapkan berkas-berkas untuk menguatkan proses pemanggilan Nur Mahmudi dan Harry.
Apabila kedua tersangka tidak memenuhi panggilan, pihaknya akan melakukan mekanisme sesuai prosedur.
“Ini panggilan pertama, sesuai mekanisme nanti kalau tidak datang, kami berikan panggilan kedua, semuanya dilakukan sesuai mekanisme prosedural. Kalau panggilan pertama tidak hadir ada panggilan kedua," ujar dia.
Baca juga: Wali Kota Depok Sebut Tak Tahu Kebijakan Nur Mahmudi soal Proyek Jalan Nangka
Nur Mahmudi dan Harry diduga melakukan penyelewenangan dalam proyek pengadaan lanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat pada tahun 2015.
"Jadi Saudara NMI ini awalnya membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, fakta yang ditemukan anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih)," ucap Didik, Rabu (29/8/2018).
Menurut Didik, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian daerah akibat proyek tersebut mencapai Rp 10 miliar.